"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," ungkap Johny saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Aturan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tapi dilihat dari situs PSE Kominfo, pada Minggu 17 Juli 2022 pagi, terlihat sejumlah raksasa teknologi belum masuk daftar PSE. Di antaranya, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram. Selain itu, dua game populer, Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga belum merealisasikan pendaftarannya.
Pendaftaran menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum di Indonesia dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien.
Tak hanya itu, berbagai instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari situs resminya, Kominfo menyatakan dengan mendaftar PSE berarti perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.
Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.