2 Hari Lagi Kominfo Blokir WhatsApp, Facebook dan Instagram Jika Belum Juga Daftar PSE, Simak Ulasannya

- 18 Juli 2022, 15:01 WIB
WhatsApp, Facebook, Instagram, dan berbagai platform digital lainnya akan langsung diblokir oleh Kominfo jika tidak mendaftar ke PSE
WhatsApp, Facebook, Instagram, dan berbagai platform digital lainnya akan langsung diblokir oleh Kominfo jika tidak mendaftar ke PSE /pixabay.com

KILASCIMAHI – Kominfo akan memblokir sosial media termasuk WhatsApp, Facebook dan Instagram jika dalam waktu 2 hari lagi belum mendaftar PSE.

Belakangan ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan setiap PSE untuk berpartisipasi dan mematuhi ketentuan peraturan Indonesia.

WhatsApp, Facebook, Instagram, dan berbagai platform digital lainnya akan langsung diblokir oleh Kominfo jika tidak mendaftar ke PSE hingga batas waktu yang ditentukan.

Tak terkecuali para penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang hadir sebagai salah satu penjaga ruang digital di Tanah Air.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan WhatsApp, Facebook dan Instagram Belum Daftar PSE dan Terancam Diblokir, Simak Ulasannya

Batas waktu yang diberikan Kominfo hingga 20 Juli 2022 namun sepertinya WhatApp, Facebook dan Instagram Belum daftar PSE.

Seperti dikutip KilasCimahi.com dilansir dari m.kominfo.go.id menginformasikan mengenai batas waktu pendaftaran ke PSE Kominfo.
Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022, batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku yakni Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).

Ada kewajiban PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah