Ternyata Ini Alasan WhatsApp, Facebook dan Instagram Belum Daftar PSE dan Terancam Diblokir, Simak Ulasannya

- 18 Juli 2022, 11:58 WIB
Ini alasan WhatsApp, Instagram, dan Facebook belum.daftar PSE Lingkup Privat dan terancam diblokir pemerintah
Ini alasan WhatsApp, Instagram, dan Facebook belum.daftar PSE Lingkup Privat dan terancam diblokir pemerintah /Tangkap layar kominfo.go.id

KILASCIMAHI - Ternyata ini alasan WhatsApp, Facebook dan Instagram belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Padahal, batas waktu pendaftaran PSE sampai 20 Juli 2022.

WhatsApp, Facebook, Instagram dan berbagai platfom digital lainnya akan segera diblokir Pemerintah jika tidak juga mendaftar PSE hingga batas akhir yang telah ditentukan.

PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Baca Juga: Benarkah Jika WhatsApp Tidak Segera Mendaftar ke PSE Kominfo, akan dilakukan pemutusan akses? Simak ulasannya

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah WhatsApp, Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

Jika ilegal, pemerintah berhak untuk memblokir atau menutup platform teknologi tersebut.

"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal,''ungkap Johny saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah