Bemarkah WhatsApp, Facebook dan Instagram Akan Di Blokir Pemerintah? Kapan dan Kenapa? Ini Penjelasannya

- 17 Juli 2022, 11:59 WIB
WhatsApp, Facebook dan Instagram terancam diblokir pemerintah
WhatsApp, Facebook dan Instagram terancam diblokir pemerintah /PIXABAY/LoboStudiaHamburg

KILASCIMAHI – Benarkah Whastapp, Facebook, dan Instagram akan diblokir oleh pemerintah?

Untuk seluruh pengguna aplikasi WhatsApp, Facebook dan juga Instagram segeralah untuk bersiap-siap.

Pemblokiran WhatsApp, Instagram dan Facebook akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Lantas, dampak apakah yang akan terjadi bila aplikasi Whatsapp, Facebook dan Instagram benar-benar diblokir oleh pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Di OJK Hanya Menggunakan WhatsApp, SImak Ulasannya

Berbagai aplikasi media sosial ini terancam diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal pendaftaran PSE paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.

PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah WhatsApp, Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah