Apa Iya Aplikasi WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter Masih Belum Mendaftar ke PSE Kominfo?

- 18 Juli 2022, 15:16 WIB
aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, hingga Google akan di blokir jika belum mendaftar ke PSE Kominfo
aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, hingga Google akan di blokir jika belum mendaftar ke PSE Kominfo /Ilustrasi/pixabay.com

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Mulai dari Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan WhatsApp, Facebook dan Instagram Belum Daftar PSE dan Terancam Diblokir, Simak Ulasannya

"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," ujar ayat (4) Pasal 9.

Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Melalui pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter, dengan alasan 'mengganggu ketertiban umum'.

Baca Juga: Benarkah Jika WhatsApp Tidak Segera Mendaftar ke PSE Kominfo, akan dilakukan pemutusan akses? Simak ulasannya

Tidak hanya di Pasal 9, kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' juga ditemukan lagi di Pasal 14.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah