Apa Iya Aplikasi WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter Masih Belum Mendaftar ke PSE Kominfo?

- 18 Juli 2022, 15:16 WIB
aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, hingga Google akan di blokir jika belum mendaftar ke PSE Kominfo
aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, hingga Google akan di blokir jika belum mendaftar ke PSE Kominfo /Ilustrasi/pixabay.com

KILASCIMAHI – Adanya kabar mengenai pemblokiran aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, hingga Google, benarkah hingga saat ini belum mendaftar ke PSE Kominfo? simak ulasannya.

Adanya pemblokiran ini disamapaikan oleh Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi, hanya tinggal 2 hari lagi aplikasi WhatsApp, Facebook, Google, Instagram, hingga Twitter akan diblokir.

Lalu, apakah dampak yang akan terjadi jika aplikasi WhatsApp, Faccebok, Instagram, Google, hingga Twitter yang belum mendaftar ke PSE Kominfo?

Simak ulasan berikut ini mengenai aplikasi WhatsApp, Facebook, Google, Instagram, hingga Twitter yang belum mendaftar ke PSE Kominfo, dilansir dari pikiran rakyat.com

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kominfo Blokir WhatsApp, Facebook dan Instagram Jika Belum Juga Daftar PSE, Simak Ulasannya

Sayangnya, sampai saat ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternama itu belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.

Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar? Tampaknya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri. Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.

Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Mulai dari Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan WhatsApp, Facebook dan Instagram Belum Daftar PSE dan Terancam Diblokir, Simak Ulasannya

"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," ujar ayat (4) Pasal 9.

Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Melalui pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter, dengan alasan 'mengganggu ketertiban umum'.

Baca Juga: Benarkah Jika WhatsApp Tidak Segera Mendaftar ke PSE Kominfo, akan dilakukan pemutusan akses? Simak ulasannya

Tidak hanya di Pasal 9, kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' juga ditemukan lagi di Pasal 14.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalin 'meresahkan masyarakat'.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

Baca Juga: Bahaya, Ini Dampak Pemblokiran WhatsApp Oleh Pemerintah Dalam 3 Hari kedepan

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.

Demikian ulasan mengenai aplikasi WhatsApp, Facebook, Google, Instagram, hingga Twitter yang belum mendaftar ke PSE Kominfo hingga saat ini.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah