Mau Nikah Gratis di KUA? Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

- 12 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi buku nikah. Nikah Gratis di KUA
Ilustrasi buku nikah. Nikah Gratis di KUA /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha/

KILASCIMAHI - Siapa nih, yang mau nikah di Bulan Syawal, tapi masih low budjet? Alias masih kurang dana.

Padahal kan, niat udah mateng banget, untuk menyempurnakan separuh agama di bulan Syawal, yang selalu digadang-gadangkan sebagai bulan pengantin, karena banyaknya pemuda-pemudi yang mengakhiri masa lajangnya di bulan ini.

Jika kamu salah satu dari sekian pemuda yang ingin melepaskan masa lajang di bulan Syawal ini, jangan gengsi nikah gratis di KUA. Emang bisa? Bisa dong! Yuks simak apa aja syarat dan prosedur daftarnya.

Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-turut Enam Hari? Simak Ulasannya

Syarat Umum Nikah di KUA

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
  7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
  8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  13. Pas foto.
  14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
  15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

 Syarat Khusus Nikah di KUA

  1. Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
  2. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
  3. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
  4. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
  5. WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Persyaratan pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
  3. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah Secara Offline

  1. Datang ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah.
  2. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
  3. Jika sudah membayar, kini tinggal menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Baca Juga: Lafaz Niat Shalat Idul Fitri Untuk Imam dan Makmum Dilengkapi Dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

Cara Daftar Nikah Secara Online

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x