- Buka laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/
- Pilih Menu Masuk/Daftar.
- Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
- Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
- Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir.
- Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
- Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.
Jadi sudah tahu ya prosedur nikah gratis di KUA. Jangan lupa diskusikan juga bersama orang tua calonmu, karena boleh jadi keluarga calonmu menginginkan menikah di rumah. Intinya semua adalah pilihan ya, menikah di KUA agar menghemat budjet boleh, asalkan SAH kan?
Jika ingin mengikuti sunah Rasullulah, melakukan walimah di rumah juga sangat boleh, asal tidak memberatkan kedua belah pihak, apalagi sampai utang, demi pesta sehari.
Ingat ya sobat, nikah itu untuk membangun rumah tangga, bukan menggunungkan utang.
Buat kamu juga yang ada niatan untuk mengakhiri masa lajang di bulan Syawal ini, jangan sampai nikah hanya karena kebelet.
Ngikutin trend nikah cepet, ngebet, emang mau pas udah nikah diajak ngepet gara-gara ekonomi hancur? Mental masih kayak anak kecil? Ingat sekali lagi, nikah itu bukan soal cepatnya saja, namun juga tepatnya.
Bukan juga hanya soal cinta, emang besok kamu akan kenyang makan cinta? Anakmu nangis kasih cinta langsung kenyang? Realistis saja, semua butuh materialistis juga.
Banyak hal yang harus dipersiapkan: nafkah, mental, psikolog, ilmu parenting, psikologi suami istri, dll. Semoga bermanfaat.
Demikian ulasan mengenai tata cara menikah gratis di KUA.
Descalimer: Artikel ini sudah tayang dengan link https://sumenep.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2187957883/syarat-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-tahun-2024-cek-penjelasan-resminya-disini?page=all