Jika Tak Lakukan Ini Terancam Batal Pengangkatan Guru Honorer dan Swasta Yang Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022

- 17 September 2022, 13:00 WIB
Jika Tak Lakukan Ini Terancam Batal Pengangkatan Guru Honorer dan Swasta Yang Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022
Jika Tak Lakukan Ini Terancam Batal Pengangkatan Guru Honorer dan Swasta Yang Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022 /Antara foto/

KILASCIMAHI - Simak buat ratusan ribu guru honorer dan swasta yang telah lulus passing grade 2021 dan pastikal langah ini agar bisa diangkat jadi ASN 2022.

Hal ini di sebabkan dalam pendaftaran ASN PPPK 2022 memiliki persyartan yang harus di lakukan nantinya.

Sebab tak semua guru honorer dan swasta yang telah lulus Passing Grade 2022 bisa di akat jadi ASN 2022 jika tidak memenuhi syarat.

Jika persyartan di penuhi guru honorer dan swasta yang telah lulus Passing Grade 2021  bisa langsung diangkat ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Simak Persyaratannya Daftar ASN PPPK 2022 JF Guru, Ternyata Dibuka Untuk Umum

Seperti diketahui, MenPAN-RB, Azwar Anas telah berkomitmen untuk melakukan perekrutan guru honorer yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN PPPK 2022.

MenPAN-RB Azwar Anas pun berjanji bahwa guru honorer dan swasta yang telah lama mengabdi akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2022 tanpa harus melalui tes.

''Formasi lama kita beri kesempatan untuk tidak berkompetisi dengan yang baru. Yang baru mungkin lebih hebat dari sisi IT, tapi minim dari sisi pengabdian,''jelas MenPan-RB, Azwar Anas, Selasa 13 September 2022.

Untuk diketahui, teknis perekrutan Jabatan Fungsional (JF) Guru dalam PPPK 2022 diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan yang digunakan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah