KILASCIMAHI - Berikut ini Persyaratannya Daftar ASN PPPK 2022 JF Guru yang akan di buka Pemerintah Pada minggu ketiga atau keempat September 2022.
Tak hanya guru swasta dan honorer pelamar umum juga diperkenankan untuk mendaftar untuk menjadi ASN PPPK 2022.
Akan tetapi Khusus untuk formasi jabatan fungsional (JF) guru, guru swasta dan Honorer terutama pelamar umum harus memenuhi persyartannya.
Total persyartan jabatan fungsional (JF) guru, untuk guru swasta dan honorer juga pelamar umum yaitu 9 persyaratan, untuk apa aja persyartannya simak dibawah ini.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum.
Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:
a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan