Awas, Pengangkatan Guru Honorer dan Swasta Yang Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022 Bisa Batal Jika Lakukan Ini

17 September 2022, 11:09 WIB
Guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 terancam batal diangkat jadi ASN PPPK 2022 jika melakukan hal ini /

KILASCIMAHI - Ratusan ribu guru honorer dan swasta yang telah lulus passing grade 2021 terancam tidak bisa diangkat jadi ASN 2022.

Hal ini dikarenakan ada syarat yang harus dipenuhi saat pendaftaran ASN PPK 2022 nanti.

Syarat apa yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan swasta yang telah lulus Passing Grade 2021 supaya bisa langsung diangkat ASN PPPK 2022?

Simak ulasan kilascimahi.com mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan swasta jika ingin diangkat jadi ASN PPPK 2022 tanpa harus tes.

Baca Juga: Web SSCASN Error Saat Cek Info Lowongan ASN PPK 2022, Ternyata Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, MenPAN-RB, Azwar Anas telah berkomitmen untuk melakukan perekrutan guru honorer yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN PPPK 2022.

MenPAN-RB Azwar Anas pun berjanji bahwa guru honorer dan swasta yang telah lama mengabdi akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2022 tanpa harus melalui tes.

''Formasi lama kita beri kesempatan untuk tidak berkompetisi dengan yang baru. Yang baru mungkin lebih hebat dari sisi IT, tapi minim dari sisi pengabdian,''jelas MenPan-RB, Azwar Anas, Selasa 13 September 2022.

Untuk diketahui, teknis perekrutan Jabatan Fungsional (JF) Guru dalam PPPK 2022 diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan yang digunakan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam PermenPAN-RB No 20 tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa ada prioritas penempatan PPPK JF Guru bagi kategori P1 yang telah lulus passing grade 2021 tidak perlu mengikuti tes.

Menteri PANRB, Azwar Anas telah menyerahkan surat keputusan mengenai kebutuhan ASN PPPK 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, tertulis jumlah formasi jabatan untuk ASN PPPK 2022 hanya sebanyak 530.028 orang.

Disebutkan, jumlah ini merupakan data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat 90.690 dan instansi daerah 439.338.

Rinciannya, 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Guru Honorer Ini Dijamin Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK 2022 Akhir September Nanti

Dengan demikian, khusus untuk perekrutan guru hanya tersedia kuota sebanyak 319.716 formasi jabatan.

Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK 2022, terdapat dua kelompok kategori, yaitu pelamar yang langsung diangkat ASN PPPK tanpa tes dan kategori pelamar yang harus mengikut tes PPPK 2022 menggunakan CAT UNBK.

Dalam pelaksanaan PPPK 2022, dasar pelaksanaan PPPK untuk JF Guru 2022 tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan yang digunakan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, perlu diketahui bahwa mekanisme seleksi yang digunakan pada PPPK 2022 adalah mekanisme penempatan, verifikasi dan observasi, dan tes CAT UNBK.

Dalam penempatan formasi dilakukan sebagaimana kebutuhan Pemda berdasarkan jenis dan jabatan yang terdapat pada Pemerintah Daerah masing-masing.

Penempatan formasi tersebut akan diisi terlebih dahulu oleh guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021.

Jika masih ada sisa formasi akan diisi oleh pelamar P2, dan jika masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar P3.

Berikutnya jika tetap masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar umum dengan mengikuti tes CAT UNBK.

Hal terpenting yang perlu diketahui oleh pelamar PPPK 2022 untuk JF Guru bahwa pada seleksi PPPK 2022 data pelamar telah terintegrasi langsung dengan data Dapodik Kemdikbud Ristek.

Dengan demikian nantinya akan ada kategori guru honorer dapat langsung ditempatkan sebagaimana mestinya dan akan langsung diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Lantas siapa saja yang termasuk dalam kategori guru honorer langsung diangkat ASN PPPK 2022 tanpa mengikuti tes sebagaimana dimaksud tersebut?

Baca Juga: Ada Sisa Formasi ASN PPPK 2022 JF Guru 185 Ribu, Honorer P2, P3 dan Pelamar Umum Segera Buat Akun SSCSAN

Secara rinci, guru honorer yang tidak akan mengikuti tes PPPK 2022 dan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu sebagai berikut.

1. Guru honorer K2 yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;

2. Guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;

3. Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;

4. Guru swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;

Meski sudah dipastikan akan diangkat menjadi ASN PPPK 2022 tanpa tes, ratusan ribu guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 tidak serta merta akan lolos.

Pasalnya, ada beberapa syarat administrasi yang harus dilakukan dalam pendaftaran ASN PPPK 2022 yang akan dilakukan pada minggu ketiga atau keempat September ini.

''Pengangkatan akan diprioritaskan kepada guru-guru yang telah lolos PG di tahun 2021 tanpa tes hanya harus masuk ke akun atau Portal SSCASN yang akan dibuka tidak lama lagi. Sebagai bukti kita masih aktif mengajar dan siap mengikuti program pengangkatan tahun ini,''jelas Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Prof Nunuk Suryani.

Tak hanya memasukkan berkas ke akun SSCASN, para guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 pun terancam batal diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Dalam penjelasan Deputi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hal ini bisa terjadi jika ada pelamar baik itu P1,P2,P3 ataupun pelamar umum yang terbukti melakukan kecurangan selama proses seleksi ASN PPPK 2022.

Termasuk, jika menerima tawaran dari pihak ketiga untuk mengurus turunnya SK pengangkatan atau NIP.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

''Jika terbukti ada kecurangan maka yang bersangkutan akan diproses hukum, termasuk yang menawarkan dan yang bersangkutan kena sanksi dan selamanya tidak akan diangkat jadi ASN,''demikian penjelasan dari BKN.

Demikian penjelasan mengenai guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 terancam batal diangkat menjadi ASN PPPK 2022 jika terbukti melakukan hal ini.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler