Tak hanya itu, ada pula syarat-syarat yang wajib diketahui sebelum melakukan sanggahan tersebut.
Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Contoh Kalimat Sanggahan