Begini Solusi Terbaik Untuk Pegawai Honorer Jika Tidak Lulus ASN PPPK 2022

- 31 Oktober 2022, 11:30 WIB
Bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus seleksi ASN PPPK 2022?
Bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus seleksi ASN PPPK 2022? /Bkn.gi.id/
 
KILASCIMAHI - Menjadi ASN PPPK 2022 memang sangat diburu pegawai honorer saat ini.

Namun perjuangan untuk menjadi ASN PPPK tentu tidak mudah, kamu harus mengikuti berbagai tes, sehingga kamu bisa dinyatakan lulus sebagai ASN.

Lalu bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus seleksi ASN PPPK 2022?

Berikut kilascimahi.com sajikan 7 solusi bagi pegawai honorer yang tidak lolos sekarang PPPK, dikutip dari kanal you tube KHIZ HR.
 
Baca Juga: Kemendikbudristek Kembali Buka Pendaftaran Calon Seleksi ASN PPPK 2022, Ini Syarat Pendaftarannya

Di dalam rapat koordinasi asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia atau ABKASI dan kementerian PANRB.

Pada tanggal 21 September 2022 telah disampaikan 7 solusi terkait nasib honorer 2023 yang tidak lulus PPPK di tahun 2022 ini.

Adapun 7 solusi terkait nasib honorer disusun berdasarkan permasalahan umum yang sering terjadi di pemerintahan daerah. Dan bagi tenaga non ASN yang tidak lulus di tahun 2022.

Permasalahan umum yang sering terjadi di daerah seperti terbatasnya anggaran untuk memberikan gaji non PNS dan non ASN.

Adanya titipan pegawai kepada kepala daerah untuk diangkat menjadi ASN sehingga jumlah tenaga non pemerintah semakin bertambah.
 

PLT Kepala BKN Bimahari di sana menjelaskan fokus penyelesaian non ASN dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama pegawai yang telah mengikuti tes dan sudah lulus serta ada formasinya tetapi tidak pernah diusulkan misalnya guru
 
Kedua yaitu jumlah pendataan non pemerintah saat ini ditambah dengan jumlah data yang telah ada di dalam database BKN.

Nah adapun pernyataan atau solusi yang disampaikan oleh Bapak Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan S.H., MH. antara lain sebagai berikut:

Pertama, pembiayaan pengangkatan PPPK diserahkan kepada pemerintah pusat.

Kemudian yang kedua ditetapkan range gaji honorer dalam satu provinsi antara 1 sampai dengan satu setengah juta rupiah.
 
Baca Juga: Kemdikbudristek Beberkan 4 Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022, Pelamar Umum Juga Bisa Ikut

Selanjutnya yang ketiga setiap kepala daerah yang baru dilantik diberi kuota pengangkatan PPPK, tetapi masa kerjanya sama dengan masa jabatan kepala daerah yang mengangkatnya tersebut.

Kemudian yang keempat diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan diberikan uang bisa sebagai modal usaha.

Selanjutnya yang kelima yaitu diberikan kartu pra kerja.

Solusi yang keenam dilakukan penandatanganan MOU dengan BUMN, BUMD dan swasta agar honorer dapat diakomodir ke BUMN, bidang pariwisata dan ekonomi kreatif atau paragraf koperasi dan UMKM.

Dan yang ketujuh yaitu setiap investasi yang masuk ke suatu wilayah agar memperdayakan tenaga non ASN di daerah tersebut.
 

Demikian informasi 7 solusi nasib pegawai honorer yang tidak lulus PPPK 2022 yang disusun untuk tetap memberikan keuntungan bagi tenaga Non SN tersebut.

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x