KILASCIMAHI – Kabar gembira Kemdikbusristek kembali buka pendaftaran seleksi calon ASN PPPK 2022, ini syarat yang harus kamu penuhi.
Diketahui bahwa ASN PPPK 2022 sudah membukanya dengan resmi mulai dari tanggal 5 Oktober hingga 7 November 2022.
Begini syarat yang kamu penuhi untuk menjalani seleksi pendaftaran ASN PPPK 2022 oleh Kemdikbudristek.
Seleksi calon ASN PPPK ini tentunya sangat dinanti-nantikan oleh para guru tersebut agar mendapatkan kesejahteraannya.
Nah, untuk mengikuti pendaftaran tersebut, maka wajib para guru harus mengetahui terlebih dahulu beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek, berikut ini ada 9 syarat dan 6 berkas dokumen yang harus dipenuhi oleh untuk mendaftar calon seleksi ASN PPPK Guru 2022, diantaranya:
Syarat ASN PPPK Guru 2022 diantaranya:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);