7 Berkas Yang Harus Kamu Persiapkan Sebelum Daftar Seleksi ASN PPPK 2022

- 31 Oktober 2022, 07:00 WIB
7 berkas yang harus kamu persiapkan sebelum daftar seleksi ASN PPPK 2022
7 berkas yang harus kamu persiapkan sebelum daftar seleksi ASN PPPK 2022 /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
 
KILASCIMAHI - Untuk mendaftar seleksi PPPK tentu ada beberapa berkas yang sudah ditentukan pemerintah sebagai syarat menjadi ASN PPPK 2022.
 
Kemdikbudristek telah membuka pendaftaran ASN PPPK 2022 mulai tanggal 25 Oktober  2022 sampai tanggal 7 November 2022.

Nah apa saja sih berkas yang akan pelamar upload nantinya ketika mendaftar seleksi ASN PPPK 2022?

Berikut kilascimahi.com sajikan 7 berkas yang wajib kamu persiapkan sebelum mendaftar PPPK, dikutip dari kanal you tube Calon Guru(Kanjeng Mariyadi Ngawil).
 
Baca Juga: Kemdikbudristek Beberkan 4 Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022, Pelamar Umum Juga Bisa Ikut

Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb.

3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.

4. Scan transkrip nilai asli.
 
5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki.

6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran.
 
 
7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Itulah 7 dokumen yang wajib kamu persiapkan sebelum mendaftar PPPK 2022.

Dengan persiapan yang matang tentu kamu akan lebih lancar juga dalam mengikuti seleksi tersebut.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah