WhatsApp dan Google Belum Mendaftar PSE, 50 Aplikasi Termasuk Instagram dan Netflix Sudah Terdaftar

- 19 Juli 2022, 16:02 WIB
WhatsApp dan Google belum terlihat mendaftar sebagai  Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE, sedangkan 50 aplikasi lain seperti Instaram dan Netflix sudah terdaftar
WhatsApp dan Google belum terlihat mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE, sedangkan 50 aplikasi lain seperti Instaram dan Netflix sudah terdaftar /Kominfo/

KILASCIMAHI - WhatsApp dan Google belum terlihat mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Padahal, batas akhir pendaftaran PSE ini tinggal satu hari lagi, yakni 20 Juli 2022.

Hingga sekarang, baru 50 aplikasi yang terdaftar di PSE, kecuali WhatsApp dan Google.

50 aplikasi yang terdaftar di PSE ini antara lain Instagram, Facebook dan Netflix.

Baca Juga: Kiamat Internet Indonesia Akan Terjadi Setelah WhatsApp, Instagram dan Google Diblokir Pemerintah

Tak hanya itu, beberapa SuperApp seperti Gojek juga sudah terdaftar di PSE.

Pendaftaran PSE bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi komunitas pengguna di Indonesia.

Kini tinggal satu hari penutupan pendaftaran PSE terlihat aplikasi darinluar negeri dan aplikasi domestik sudah banyak mendaftar. Meskipun masih banyak yang belum mendaftar

Saat ini tercatat Instagram dan Netflix sudah terdaftar, Namun, Apa saja 50 aplikasi yang sudah mendaftar PSE di kominfo? Simak daftarnya di bawah ini.

Dari pantauan Kilascimahi.com pada 19 Juli 2022 pada halaman pse.kominfo.go.id, berikut aplikasi yang sudah terdaftar PSE Domestik maupun luar negeri: 
1. INSTAGRAM
2. INSTAGRAM.COM
3. FACEBOOK
4. FACEBOOK.COM
5. MICO
6. SHOPPINGMALL.99.COM
7. DISCORD
8. NETEASE GAME
9. NARAKA
10. MUMU PLAYER
11. UU BOOSTER
12. OFFGAMERS GLOBAL PTE LTD
13. NETFLIX
14. TEST YI XIA
15. YOHO
16. ALOHA
17. TELEGRAM MESSENGER

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x