KILASCIMAHI - Beredar sebuah video viral yang diunggah di sosial media tentang pelecehan seksual yang menimpa pada seorang penumpang wanita dalam perjalanan KAI (Kereta Api Indonesia).
Usai kejadian tersebut, PT KAI (Kereta Api Indonesia) menanggapi keluhan yang dialami wanita tersebut dan memberi sanksi pada pelaku pelecehan seksual dengan melakukan blacklist selama perjalanan kereta api.
Korban pelecehan seksual tidak berencana membawa kasus ini sampai ke jalur hukum, ia ingin terduga pelau untuk menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang diberikan korban pada PT KAI (Kereta Api Indonesia) akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Aturan yang dibuat oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia) untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada penumpang KAI.
Hal ini disampaikan oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto bahwa, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Seperti dilansir KilasCimahi.com melalui situs resmi KAI, pihak KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf ata ketidaknyamanan yang dialami dan siap memberikan dukungan proses hukum yang akan diambil.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
Disamping itu, KAI juga akan berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.