Viral, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api: Tidak Mentolerir Kejadian Tersebut

- 21 Juni 2022, 21:04 WIB
Viral, PT KAI blacklist pelaku pelecehan seksual sebagai penumpang dan tidak beri toleransi atas kejadian yang dialami oleh korban tersebut
Viral, PT KAI blacklist pelaku pelecehan seksual sebagai penumpang dan tidak beri toleransi atas kejadian yang dialami oleh korban tersebut /./portalbandungtimur.com/heriyanto/

Baca Juga: Minum Kopi Pada Jam dan Waktu Ini Akan Mempengaruhi Kesehatan, Simak Penjelasan Para Ahli

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo dalam siaran pers yang diterima KilasCimahi.com pada Selasa 21 Juni 2022.

Untuk mencegah dari kejadian yang sama dikemudian hari, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Disamping itu, petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat penumpang tidak nyaman.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap RRQ R7 Pro Player Mobile Legends Sebelum Menjadi Exp Lane Terbaik RRQ Hoshi

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Hal tersebut diharapkan, PT KAI juga dapat berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah