Viral, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api: Tidak Mentolerir Kejadian Tersebut

- 21 Juni 2022, 21:04 WIB
Viral, PT KAI blacklist pelaku pelecehan seksual sebagai penumpang dan tidak beri toleransi atas kejadian yang dialami oleh korban tersebut
Viral, PT KAI blacklist pelaku pelecehan seksual sebagai penumpang dan tidak beri toleransi atas kejadian yang dialami oleh korban tersebut /./portalbandungtimur.com/heriyanto/

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

Demikian, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah