KILASCIMAHI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adakan mudik gratis, hal ini dalam rangka menyambut cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022
Program mudik gratis yang baru kembali digelar sejak dua tahun lamanya, akan dimulai pada awal cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022, yakni pada 29-30 April 2022 mendatang.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 yang dimulai pada 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.
Bagi yang akan mengikuti program mudik gratis 2022 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: 6 Lokasi Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi, Hari Ini, Kamis 7 April 2022, Ini Cara Daftarnya
Syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini adalah, memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.
Tak hanya itu, pemudik juga sangat diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi di handphone mereka atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR.
Untuk mendaftarkan diri supaya bisa ikut program mudik gratis ini melalui website atau online yang nanti akan diumumkan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk lokasi pendaftaran pemudik akan dibagi di 5 lokasi yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Baca Juga: Langkah Berikutnya Setelah Dinyatakan Lolos SNMPN 2022