Hore, Kemenhub Adakan Mudik Gratis di Awal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 7 April 2022, 03:30 WIB
Kemenhub adakan mudik gratis dalam menyambut cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022
Kemenhub adakan mudik gratis dalam menyambut cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 /Antara Foto/Budi Candra

KILASCIMAHI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adakan mudik gratis, hal ini dalam rangka menyambut cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022

Program mudik gratis yang baru kembali digelar sejak dua tahun lamanya, akan dimulai pada awal cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022, yakni pada 29-30 April 2022 mendatang.

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 yang dimulai pada 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.

Bagi yang akan mengikuti program mudik gratis 2022 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: 6 Lokasi Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi, Hari Ini, Kamis 7 April 2022, Ini Cara Daftarnya

Syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini adalah, memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Tak hanya itu, pemudik juga sangat diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi di handphone mereka atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR.

Untuk mendaftarkan diri supaya bisa ikut program mudik gratis ini melalui website atau online yang nanti akan diumumkan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk lokasi pendaftaran pemudik akan dibagi di 5 lokasi yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Baca Juga: Langkah Berikutnya Setelah Dinyatakan Lolos SNMPN 2022

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x