Hore, Kemenhub Adakan Mudik Gratis di Awal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 7 April 2022, 03:30 WIB
Kemenhub adakan mudik gratis dalam menyambut cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022
Kemenhub adakan mudik gratis dalam menyambut cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 /Antara Foto/Budi Candra

Berikut 3 syarat untuk bisa mengikuti program mudik gratis tahun ini yaitu :

- Sudah di vaksin booster

- Hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin ke 2

- Hasil tes PCR bagi yang baru vaksin ke 1

Kecuali bagi anak di bawah umur 6 tahun yang belum di wajibkan vaksin dan tidak diharuskan membawa antigen/PCR.

Sedangkan bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib sekali membawa hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cara Mudah Bikin Emoji Semaunya, Pakai Game Emoji Mix yang Viral di TikTok, Cukup Dengan Google Buka Tikolu

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 Miliar untuk mudik gratis ini dan tengah menyiapkan 350 bus untuk ditumpangi dan 34 untuk kendaraan bermotor.

Berikut Kota tujuan mudik gratis Lebaran 2022 yaitu:

Tegal
Semarang
Demak

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah