Kabar Terbaru! Syarat Perjalanan Tes Antigen dan PCR Akan Dihapuskan, Begini Penjelasan dari Menko Marves

- 8 Maret 2022, 13:35 WIB
Pemerintah hapuskan tes antigen dan PCR
Pemerintah hapuskan tes antigen dan PCR /Ilustrasi/Pexels/Mufid Majnun

KILASCIMAHI – Pemerintah hapuskan syarat wajib dengan menunjukkan bukti tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan bahwa, penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR negatif akan ditetapkan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian atau Lembaga terkait.

Melalui Konferensi Pers PPKM yang digelar secara virtual, Luhut juga mengatakan, rencana penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR akan dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas yang normal.

Tujuan dari penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas perjalanan seperti biasanya.

Baca Juga: Berikut Biodata dan Profil Dinan Fajrina, Istri Crazy Rich Doni Salmanan Affiliator Aplikasi Quotex

"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip KilasCimahi.com dari SeputarTangsel.Com pada Selasa, 8 Maret 2022.

Merespons hal ini, Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting mengatakan, pelonggaran aturan akan dilakukan secara bertahap mulai dari Bali.

"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan 'visa on arrival', bebas karantina dan target vaksinasi," ujar Alexander.

Alexander menuturkan, rencana penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR negatif ini sudah dalam tahap finalisasi setelah melalui proses perumusan bersama ahli dan otoritas terkait.

Baca Juga: Akun Gigi Ruwanita Ramai Dikomen Netizen, Ternyata Ini Istri Pertama Crazy Rich Doni Salmanan

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x