Meski begitu, ada sejumlah persyaratan bagi para pelaku perjalanan agar tidak lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif sebagai berikut.
- Pemantauan melalui aplikasi PeduliLindungi;
- Sudah vaksinasi lengkap minimal dosis kedua;
- Vaksinasi penguat atau booster;
- Tidak Bergejala, dan
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Alexander mengatakan, setelah diterapkan di Bali, maka akan dilanjutkan di wilayah yang capaian vaksinasi dasar bagi lansia di atas 80 persen dan vaksinasi booster di atas 30 persen.*** (H. Prastya/SeputarTangsel.com)
Tulisan ini sudah ditampilkan dalam artikel berjudul Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Syarat Tes Antigen dan PCR Segera Dihapuskan, Ini Persyaratan dan Mekanismenya