Kabar Gembira, Masyarakat Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Booster Setelah Tiga Bulan Vaksin Primer Lengkap

- 27 Februari 2022, 19:27 WIB
Untuk mempercepat pelaksanaan vaksin booster, pemerintah ubah aturan interval 6 bulan menjadi 3 bulan dari pemberian vaksin primer lengkap
Untuk mempercepat pelaksanaan vaksin booster, pemerintah ubah aturan interval 6 bulan menjadi 3 bulan dari pemberian vaksin primer lengkap /pixabay.com

KILASCIMAHI - Untuk mempercepat pelaksanaan vaksin booster di masyarakat, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru.

Jika sebelumnya pemberian vaksin booster baru bisa diberikan setelah 6 bulan dari vaksin primer lengkap, maka kini aturan tersebut diubah.

Pemerintah kini memperboleh pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum dengan interval 3 bulan dari vaksin primer lengkap.

Ketentuan pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum dengan interval 3 bulan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat terhadap COVID-19.

Baca Juga: 28 Februari Tanggal Merah Peringatan Isra Mi'raj, Ustadz Abdul Somad: Yang Mengingkarinya Kafir

Ketentuan ini tertuang pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2022.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM,MARS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan pertimbangan bahwa kasus COVID-19 yang masih mengalami penambahan.

Selain itu, pada surat edaran tersebut ditegaskan kembali jika kelompok lansia dengan usia 60 tahun ke atas pun dapat menerima vaksin booster minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksin primer lengkap.

Baca Juga: Simak Cara Hilangkan Nama di WhatsApp, Supaya Terlihat Tampil Misterius

Selanjutnya dalam surat edaran itu juga dikatakan jika tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.***

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x