RUU KIA Disahkan DPR RI, Menteri PPPA Sebut Sebagai Upaya Menyambut Indonesia Emas 2045

6 Juni 2024, 16:07 WIB
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak /IDN Times

KILASCIMAHI - Simak selengkapnya ulasan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/6).

RUU KIA memfokuskan kesejahteraan ibu dan anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja wanita.

Seperti yang dikutip dari antaranews.com sebelum RUU resmi di sahkan dan disetujui, perempuan pertama Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu menanyakan hal tersebut kepada seluruh hadirin rapat yang merupakan anggota dan perwakilan fraksi DPR RI.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Sontak saja pertanyaan tersebut disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan yang mewakili masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan dalam laporannya bahwa pengaturan RUU tersebut mulanya sebuah pengaturan yang berisi tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum saja, namun setelah disepakati bersama RUU tersebut lebih memfokuskan kembali pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Baca Juga: Hanya 4 Bahan Saja! Resep Es Krim Pelangi Ini Bisa Jadi Kegiatan Mengisi Libur Sekolah Di Rumah

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ucap Diah.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati hadirnya UU ini adalah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam upaya meningkatkan KIA guna mencetak generasi emas Indonesia.

Mewakili Presiden untuk menyampaikan pendapat akhir wanita yang akrab disapa Bintang ini pun mengatakan “Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” katanya.

Adapun poin-poin penting pengaturan terkait RUU KIA sebagai berikut :

Pertama, perubahan judul dari RUU tentang KIA menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Web Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Error, Ini Tips Untuk Menghadapi Gangguan Saat Daftar Online

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Demikian informasi terkait dari kilascimahi.com terkait pengesahan RUU KIA, semoga bermanfaat.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler