KILASCIMAHI - Simak ulasan lengkap mengenai cara daftar NPWP Online, hanya dengan 3 langkah mudah untuk anda berikut ini.
Seperti diketahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak di Indonesia sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP ini wajib di miliki oleh setiap orang dan badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Apalagi sekarang di Indonesia sudah bisa daftar NPWP online.
Bagi pengusaha, memiliki NPWP adalah syarat penting untuk mendirikan dan menjalankan bisnis secara legal. Namun, semakin berkembangnya perekonomian Indonesia setiap individu yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Program Diskon Pajak Kendaraan Dan Gratis BBN. Lengkapi Persyaratannya
Banyak yang cuek dan bahkan sampai saat ini masih belum punya NPWP dikarenakan ketidaktahuan dalam cara dan syarat pengajuannya. Padahal sekarang tidak perlu repot hanya dengan 3 langkah mudah saja
Simak ulasan lengkap berikut ini yang membahas tentang cara daftar NPWP Online, hanya dengan 3 langkah mudah yang dilansir dari laman resmi online pajak berikut ini.
Syarat-syarat NPWP :
Khusus karyawan atau Pekerja Kantoran
- Fotokopi KTP (Untuk WNI)