Jangan Sampai Ketinggalan! Program Diskon Pajak Kendaraan Dan Gratis BBN. Lengkapi Persyaratannya

- 4 Juli 2023, 16:10 WIB
Jangan sampai ketinggalan, program diskon pajak  kendaraan dan gratis BBN dari Pemprov Jabar
Jangan sampai ketinggalan, program diskon pajak kendaraan dan gratis BBN dari Pemprov Jabar /dok Bapenda Jabar/

KILASCIMAHI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kekmbali membuka Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Bea Balik Nama (BBN).

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan gratis BBN ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Semua warga Jawa Barat dapat mengakses Program diskon Pajak Kendaraan bermotor dan gratis BBN ini.

Pelayanan diskon Pajak Kendaraan bermotor dan gratis BBN di Jawa Barat ini sudah dibuka sejak 3 Juli 2023 yang lalu.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, program diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan gratis BBN ini berlaku dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Program ini diselenggarakan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga dibuka untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Baca Juga: Terbaru! Kode Promo GrabFood Bulan Juli 2023, cek di sini!

Ada dua program yang ditawarkan yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dihapuskan.

Sebagaimana diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x