Jangan Sampai Ketinggalan! Program Diskon Pajak Kendaraan Dan Gratis BBN. Lengkapi Persyaratannya

- 4 Juli 2023, 16:10 WIB
Jangan sampai ketinggalan, program diskon pajak  kendaraan dan gratis BBN dari Pemprov Jabar
Jangan sampai ketinggalan, program diskon pajak kendaraan dan gratis BBN dari Pemprov Jabar /dok Bapenda Jabar/

Keuntungan dari BBNKB II ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

Berikut syarat dan ketentuan program bebas BBNKB II:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah