Tersedia Beragam Sembako, Cek Jadwal Pasar Beras Medium Dan Pasar Murah Pemkot Bandung Berikut Ini!

- 22 Februari 2024, 07:00 WIB
jadwal pasar beras  medium dan pasar murah Pemkot Bandung
jadwal pasar beras medium dan pasar murah Pemkot Bandung /Chandra/portaljogja.com/

KILASCIMAHI- Kabar gembira untuk warga Bandung dan sekitarnya, pasalnya Pemkot Bandung kembali menyelenggarakan Pasar Beras Medium dan pasar murah yang akan menyediakan beragam jenis sembako dan kebutuhan rumah tangga dengan harga yang terjangkau

Berikut jadwal pelaksanaan kegiatan pasar murah dan operasi pasar beras medium yang sudah dan akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung, jadwal berbeda tergantung lokasi jadi jangan sampai lewatkan

Ditengah kenaikan harga berasa dan bahan pokok lainnya, pemerintah kota Bandung akan menyelenggarakan sebuah operasi pasar beras medium atau pasar murah yang akan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, oleh karena itu jangan sampai melewatkan moment ini, cek jadwalnya dalam artikel ini selengkapnya

Baca Juga: Kapan Puasa Nisfu Sya'ban 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Sebagai upaya pengendalian inflasi dan menstabilkan harga sejumlah kebutuhan pokok, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan menggelar Operasi Pasar Beras Medium SPHP dan Pasar Murah di 30 Kecamatan mulai 19 Februari sampai 1 Maret 2024 mendatang.

dikutip dari laman bandung.go.id, simak ulasan berita serta jadwal operasi pasar beras medium atau pasar murah yang diselenggarakan Pemkot Bandung berikut ini:

Baca Juga: Bikin Nagih! Berikut Resep dan Cara pembuatan Roti Coklat Lapis yang Cocok Jadi Ide Jualan Kekinian

Kabar gembira untuk warga Bandung, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, Operasi Pasar Beras Medium akan dilaksanakan di 30 kecamatan. Tiap kecamatan mendapat alokasi beras dari Perum Bulog Bandung sebanyak 10 ton atau 2.000 pak.

Harga yang dibanderol pada Operasi Pasar Beras Medium sebesar Rp10.600/kg atau Rp53.000/pak. Syaratnya, satu warga maksimal bisa membeli dua pak beras dengan mencantumkan KTP warga kecamatan setempat.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x