Vaksin Covid 19 Yang Akan Memasuki Masa Kadaluwarsa Bisa Diperpanjang

15 Maret 2022, 08:00 WIB
Vaksin Covid 19 yang akan kadaluwarsa masih bisa diperpanjang sebut BPOM /pixabay.com

KILASCIMAHI - Vaksin Covid 19 yang akan memasuki masa kadaluarsa masih bisa diperpanjang.

Vaksin Covid 19 kadaluwarsa bisa diperpanjang ini diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemarin seperti dikutip dari PMJNews.com.

BPOM menyebut perpanjangan masa kadaluwarsa vaksin Covid 19 ini didasari standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk emergency use of authorization (EUA), obat dan vaksin.

"Batas kedaluwarsa dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan," jelas BPOM dalam keterangannya.

laBaca Juga: Usai Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, BPOM Sebut Label Halal MUI Tidak Dapat Lagi Digunakan

Dalam penyataan pers juga disampaikan BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin Covid-19. Perpanjangan diberikan dari 6 (enam) bulan menjadi paling lama 12 bulan.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.
2. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.
3. Vaksin Covid-19 Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.
4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

Baca Juga: Kian Populer usai Ucapkan Ura, Presiden Rusia Vladimir Putin Dapat Sapaan Akrab 'Om Putin dari Warganet


5. Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.
6. Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

"Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperedaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota," terang BPOM.

Baca Juga: Dinan Nurfajrina Saksikan Aset Milik Suaminya, Tersangka Binary Option Doni Salmanan Di Sita Polisi

"Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," imbuhnya.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler