Terkait Logo Label Halal Baru, Fadli Zon Sebut Jaminan MUI Lebih Terpercaya, MPU Aceh: Tidak Berlaku di Aceh

- 13 Maret 2022, 20:14 WIB
Terkait Logo Label Halal baru, Fadli Zon sebut jaminan MUI terlebih terpercaya, MPU Aceh: tidak berlaku di Aceh
Terkait Logo Label Halal baru, Fadli Zon sebut jaminan MUI terlebih terpercaya, MPU Aceh: tidak berlaku di Aceh ///Kolase/kemenag.go.id/instagram@fadlizon

KILASCIMAHI - Polemik kehadiran logo label halal yang baru disahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus berlanjut.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon, berpendapat dibanding dengan logo label halal baru dari Kemenag, bahwa Jaminan MUI lebih terpercaya.

Masyarakat juga mempertanyakan tulisan Halal yang ada di logo label yang baru tidak jelas terbaca, berbeda dengan logo label halal yang dikeluarkan MUI.

"Jaminan MUI lebih terpercaya. Yg desain baru tulisan 'halal' nya aja tak jelas," kata Fadli Zon dilansir KilasCimahi.com dalam unggahannya di twitter pribadi @fadlizon, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Indonesia Logo Label Halal Berbentuk Wayang, Netizen: Negara Non Muslim Saja Logo Halalnya Pakai Simbol Islam

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal berupa logo baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal dengan logo berbentuk gunungan wayang tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Kemenag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x