Pakar Branding Designer Kritik Logo Label Halal Baru, Bandingkan dengan Logo Buatannya, Pilih Mana?

- 14 Maret 2022, 06:00 WIB
Pakar branding designer kritik logo label halal baru, bandingkan dengan logo buatannya, pilih mana?
Pakar branding designer kritik logo label halal baru, bandingkan dengan logo buatannya, pilih mana? ///Kolase Desain/kemenag.go.id/facebook Ibrahim Al-InqiLabi

KILASCIMAHI - Polemik logo label halal yang baru disahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus berlanjut.

Sebagian kalangan menilai, kata حلال (Halal) dalam logo di label baru ini tidak bisa terbaca jelas.

Hal ini mengundang seorang pakar branding designer bernama Ibrahim Al-InqiLabi untuk memberikan koreksi atas logo label halal yang baru ini.

''Tulisan حلال akan terbaca حلاک. Karena leher huruf ل tidak boleh di tekuk. Dalam bahasa Urdu حلاک artinya hujan es,''ujar Ibrahim dalam akun facebooknya seperti dikutip KilasCimahi.com, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Tulisan Halal Di Logo Baru Tidak Jelas, Netizen: Semoga Bukan DeArabisasi

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal berupa logo baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal dengan logo berbentuk gunungan wayang tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Kemenag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x