Pakar Branding Designer Kritik Logo Label Halal Baru, Bandingkan dengan Logo Buatannya, Pilih Mana?

14 Maret 2022, 06:00 WIB
Pakar branding designer kritik logo label halal baru, bandingkan dengan logo buatannya, pilih mana? ///Kolase Desain/kemenag.go.id/facebook Ibrahim Al-InqiLabi

KILASCIMAHI - Polemik logo label halal yang baru disahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus berlanjut.

Sebagian kalangan menilai, kata حلال (Halal) dalam logo di label baru ini tidak bisa terbaca jelas.

Hal ini mengundang seorang pakar branding designer bernama Ibrahim Al-InqiLabi untuk memberikan koreksi atas logo label halal yang baru ini.

''Tulisan حلال akan terbaca حلاک. Karena leher huruf ل tidak boleh di tekuk. Dalam bahasa Urdu حلاک artinya hujan es,''ujar Ibrahim dalam akun facebooknya seperti dikutip KilasCimahi.com, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Tulisan Halal Di Logo Baru Tidak Jelas, Netizen: Semoga Bukan DeArabisasi

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal berupa logo baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal dengan logo berbentuk gunungan wayang tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Kemenag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Selain Kata Ura, Ini Yang Bikin Masyarakat Indonesia Idolakan Presiden Rusia Vladimir Putin, Membela Islam

Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Terkait Logo Label Halal Baru, Fadli Zon Sebut Jaminan MUI Lebih Terpercaya, MPU Aceh: Tidak Berlaku di Aceh

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Sementara itu, sebagai seorang branding designer yang pernah belajar struktur dalam kaligrafi kufi, Ibrahim setidaknya melihat logo halal yang terbaru ada dua catatan yang perlu dikritisi.

Menurut dia, designer logo label halal yang baru ini terkensa memaksakan untuk penempatan huruf huruf ح dan ل terakhir.

Lantaran dipaksakan, kata dia, tulisan حلال akan terbaca حلاک. Karena leher huruf ل tidk boleh di tekuk.

''Dalam bahasa Urdu حلاک artinya hujan es,''ujar dia.

Kedua, shape (bentuk,red) terkesan berantakan, rata kanan kiri tdk seimbang.

''Jika diperhatikan secara detil, kita akan mendapati bahwa eksekusi logo ini masih terkesan buru-buru sehingga membuatnya terkesan asal jadi. Jarak shape tdk sejajar,''tambah dia.

Baca Juga: Tentara Rusia Bongkar Adanya Laboratorium Rahasia di Ukraina yang Didanai Amerika Eksperimen Virus Corona

Tak hanya sekedar mengkritik, Ibrahim pun membuat logo label halal yang sesuai dengan kaidah dalam kaligrafi kufi.

''Untuk pak Menag, sebaiknya ditinjau ulang logo tersebut. Jika memang menghendaki wayang, saya merekomendasikan logo yg telah saya buat sesuai sanad ilmu kaligrafi kufi sebagai pertimbangan matang dalam menyusun ulang logo berikutnya,''pungkas dia.

Jika sudah ada dua logo yang bisa mewakili keinginan supaya memiliki nuansa Nusantara, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pilih yang mana ya? Anda juga bisa memilih mana yang terbaik.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler