Masih Ada Waktu 3 Hari Lagi, Buruan Cek Daftar Nama Penerima Bansos Sembako di Link Kemensos

25 Februari 2022, 09:30 WIB
3 hari lagi, buruan cek daftar nama Anda sebagai penerima bansos di website kemensos /Antara Foto

KILASCIMAHI – Masih ada waktu 3 hari lagi segera bagi penerima bansos langsung cek pencairan bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Dana bansos untuk sasaran penerima bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600 ribu per KPM.

Dan dana bansos untuk sasaran penerima bansos KPM sudah cair di masing-masing kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.

Diketahui, sebanyak 18,8 juta orang yang terdaftar sebagai calon penerima bansos PKH tahun 2022.

Tujuan program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022 untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Indonesia. 

Baca Juga: KNPI Laporkan Menteri Agama Gus Yaqut ke Polisi lakukan Penistaan Agama terkait Adzan dan Gonggongan Anjing

Berikut ada 6 syarat yang harus dipenuhi oleh Calon KPM untuk mendapat BPNT atau Bansos Sembako dibawah ini:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Tergolong sebagai warga miskin dan rentan miskin
3. Bukan merupakan Pejabat Negara/ASN
4. Tak terdfatar sebagai Anggota Polri
5. Bukan pula Prajurit TNI
6. Terdaftar di DTKS Kemensos atau menjadi penerima BPNT/Sembako

Jika Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bansos 2022, Anda bisa mengisi form di link yang tertera dibawah ini:

• Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
• Pilih Provinsi
• Pilih Kabupaten/Kota
• Pilih Kecamatan
• Pilih Desa
• Ketik nama
• Isi kode khusus
• Klik 'CARI DATA'

Baca Juga: Lembaga Adat Melayu Riau Minta Jokowi sebagai Datuk Seri Setia Amanah Negara 'Pecat' Menteri Agama Gus Yaqut

Nantinya akan ada pemberitahuan tentang status penerima bansos Sembako/BPNT. Selain itu ada cara lain untuk melakukan hal yang sama.

Masyarakat bisa download Aplikasi Cek Bansos di Google PlayStore. Setelah daftar dan masuk akun, pilih menu 'Cek Bansos' dan ikuti instruksi yang diminta. 

Selain itu, pemilik akun bisa memanfaatkan fitur 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain yang sebelumnya belum menjadi KPM namun berhak diajukan untuk menerima bantuan.***

Baca Juga: Panglima Santri Jabar: Tak Elok Tasbihkan Adzan Dengan Gonggongan Anjing

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler