Bansos Kemensos Cair Rp 3 Juta, Segera Input NIK, Agar Masuk Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH 2022

- 24 Februari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi - segera cek NIK di aplikasi kemensos atau link resmi kemensos.
Ilustrasi - segera cek NIK di aplikasi kemensos atau link resmi kemensos. /Pixabay./

KILACIMAHI – Segera masukan data NIK ke situs resmi Kemensos sebagai daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Februari 2022.

Diketahui, di tahun 2022 ini anggaran yang disiapkan Pemerintah untuk PKH mencapai Rp. 28,7 triliun. Sedangkan, penerima bansos tersebut ditarget mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat.

Maka ketika masuk ke dalam daftar penerima bansos PKH, masyarakat bisa mendapat bansos sebesar Rp. 10,8 juta apabila memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemensos.

Kategori penerima bansos diantaranya siswa SD hingga SMA, anak usia dini (balita), penyandang disabilitas, ibu hamil hingga lansia.

Baca Juga: Rekor, Kiper Persib Teja Paku Menjadi Satu-satunya Kiper Terbaik di Liga 1

Berikut rincian penerima bansos PKH:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Asumsi mendapat Rp. 10,8 juta yakni berasal dari persyarakat dalam satu keluarga, hanya 4 orang saja yang mendapatkan BLT PKH dari Kemensos.

Jika belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, warga yang tidak mampu bisa mendaftarkan diri melalui online baik aplikasi cek bansos maupun laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: PSM dan TKSK Diminta Awasi Penyaluran Dana Bansos BPNT, Tulus: Rawan Dikorupsi dan Rentan Diambil Rentenir

Berikut tata cara cek penerima bansos melalui aplikasi kemensos dibawah ini:

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x