Syarat Mendapat BPNT 2022, Berikut Cek Daftar Nama Penerima Bansos Sembako di Link Kemensos
KILASCIMAHI – Simak informasi syarat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 600 ribu.
Tepatnya, hari ini dana bansos untuk sasaran KPM akan cair di masing-masing Kantor Kelurahan atau Kecamatan terdekat.
Sebelumnya pencairan bansos untuk KPM bisa di cek melalui daftar nama penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelumnya, dana bansos untuk KPM ini masuk dalam program BPNT dan berupa sembako. Kini, dana bansos dicairkan tunai sebesar Rp 600 ribu per KPM.
Sebanyak 18,8 juta orang yang terdaftar sebagai calon penerima bansos di tahun 2022.
Dengan program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022 tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Indonesia.
Berikut ada 6 syarat yang harus dipenuhi oleh Calon KPM untuk mendapat BPNT atau Bansos Sembako dibawah ini:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Tergolong sebagai warga miskin dan rentan miskin
3. Bukan merupakan Pejabat Negara/ASN
4. Tak terdfatar sebagai Anggota Polri
5. Bukan pula Prajurit TNI
6. Terdaftar di DTKS Kemensos atau menjadi penerima BPNT/Sembako