KILASCIMAHI - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya berhasil meringkus bandar sabu 'tertua' di Indonesia.
Adalah JM, kakek berusia 68 tahun, yang berjualan barang haram narkoba berjenis sabu.
Sudah gitu, bukan hanya penjual biasa, JM merupakan salah satu bandar sabu yang cukup besar di Sumatera Utara.
Kakek JM tidak berdaya ketika diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Gerebek Rumah Bedeng Penjual Miras kepada Anak-anak
Kakek lansia tersebut terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.