KILASCIMAHI - Wow, anda bisa kaya mendadak jika punya uang pecahan Rp 75 ribu. Asal punya ciri-ciri khusus ini.
Menjadi kaya mendadak hanya gara-gara satu kertas uang pecahan Rp 75 ribu ini bukan isapan jempol belaka.
Tapi tentu saja, uang kertas pecahan Rp 75 ribu ini harus punya ciri-ciri khusus.
Kalau tidak ada ciri-ciri khusus, uang pecahan Rp 75 ribu itu hanya memiliki nilai sesuai nominal yang tertera.
Seperti dikutip KilasCimahi.com dari Galamedianews,com, ada seorang kolektor yang berani membeli yang kertas pecahan Rp 75 ribu edisi khusus itu senilai Rp 40 juta.
Jadi, kalau anda punya 10 lembar uang kertas pecahan Rp 75 ribu dengan ciri-ciri khusus ini, fix anda langsung kaya raya.
Seperti diketahui uang pecahan khusus Rp75 ribu dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Keputusan dikeluarkannya uang pecahan Rp 75 ribu dengan jumlah terbatas itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Selain itu, pecahan tersebut juga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 194.