Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara

17 Januari 2023, 19:39 WIB
Jaksa menuntut hukuman 8 Tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal /

KILASCIMAHI - Sebelum Jaksa Penuntut Umum bacakan tuntutan hukuman pada Ferdy Sambo, Selasa (17/1) ternyata terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf lebih dulu dibacakan tuntutan dakwaannya

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diketahui telah menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Jaksa penuntut Umum menyatakan bahwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah telah turut serta melakukan tindak pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilansir dari akun TikTok @Infoterbaru Jaksa Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan...

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Selain membacakan pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum pun turut membacakan tuntutan hukuman penjara pada terdakwa Ricky Rizal.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana selama dengan, ulangi dengan pidana penjara selama... 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Baca Juga: Tanggapi Bocoran Video Hakim Akan Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Netizen Sebut Harusnya Dihukum Mati

Dikutip dari antaranews.com tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ricky Rizal Wibowo selama 8 tahun ini sama dengan tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf.

Keduanya didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang didakwa dengan pasal tersebut melainkan ketiga terdakwa lainnya juga didakwa pasal yang sama.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Kasus Pemerkosaan Gadis Asal Lahat, Sentil Jaksa Hingga Pengadilan Tinggi SULSEL

Ketiga diantaranya adalah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawati selaku Istri Ferdy Sambo, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelima tersangka ini terbukti bersalah dan menjalankan skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

Itulah tuntutan dakwaan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terdakwa bersalah Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler