Hukum Ganti Puasa Atau Qada Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban

- 26 Februari 2024, 19:17 WIB
hukum puasa qada setelah Nisfu Sya'ban
hukum puasa qada setelah Nisfu Sya'ban /Tangkapan layar kalan YouTube Al Bahjah TB/

Ulama kondang, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i orang yang tidak mempunyai kebiasaan puasa maka tidak diperkenankan berpuasa setelah Nisfu Syaban, kecuali untuk membayar utang puasa Ramadhan (qadha) atau karena kebiasaannya. 

Baca Juga: Resep Pisang Molen Simple Untuk Jadi Ide Jualan

“Ibu-ibu yang punya utang (qadha puasa Ramadhan) gak ada larangan sekali (puasa setelah Nisfu Syaban),” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (24/5/2024).

Bagi orang yang tidak punya qadha puasa Ramadhan dan tidak punya kebiasaan puasa sunnah sebelum Nisfu Syaban, maka dalam mazhab Imam Syafi’i terdapat dua pendapat terkait hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban.

“Pertama mengatakan haram gak usah puasa (setelah Nisfu Syaban). Kedua adalah makruh (berpuasa setelah Nisfu Syaban),” jelas Pengasuh LPD Al Bahjah ini.

Namun, kata Buya Yahya, jumhur ulama mengatakan tetap sunnah puasa setelah Nisfu Syaban.

“Jadi Anda gak usah bingung terkait hal ini. Kalau mau puasa, puasalah dan caranya yang paling tepat adalah (seperti nabi). Nabi pernah menyebutkan jangan kau mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari,” kata Buya Yahya.

“Maksudnya setelah Nisfu Syaban jangan puasa sehari atau dua hari, kecuali seorang laki-laki yang berpuasa sebelum nisfu syaban,” Buya Yahya menjelaskan.

Baca Juga: Lazis Darul Hikam Raih Izin Operasional Tingkat Jawa Barat Dari Kemenag

Kesimpulannya, bagi muslim yang punya qadha puasa Ramadhan dan terbiasa melakukan puasa sunnah seperti Senin-Kamis, puasa Dawud, dan lainnya, maka dibolehkan jika ingin berpuasa pada hari-hari setelah tanggal 15 Syaban. Adapun yang tidak memiliki utang puasa dan tidak terbiasa berpuasa dimakruhkan, bahkan ada ulama yang mengharamkan. 

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x