KILASCIMAHI- Kita baru saja melewati malam Nisfu Sya'ban yang berarti sebagai pertanda akan segera hadirnya bulan suci Ramadhan yang dinanti-nanti ummat muslim seluruh dunia
Namun bagaimana jika sampai lewat Nisfu Sya'ban ini masih ada hutang puasa atau qada puasa Ramadhan tahun lalu yang belum diganti?
Masih bolehkah mengganti puasa atau melaksanakan puasa qada Ramadhan setelah Nisfu Sya'ban?
Jangan khawatir artikel berikut ini akan membahas pendapat ulama mengenai hukum ganti puasa atau qada puasa Ramadhan setelah Nisfu Sya'ban
Baca Juga: Resep Dadar Gulung Pandan Yang Bisa Jadi Ide Jualan Jajanan Tradisional
Hukum melakukan puasa setelah Nisfu Sya'ban berdasarkan pendapat ulama berbeda-beda sebab para ulama memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda mengenai hal ini
Ada yang mengharamkan puasa setelah Nisfu Sya'ban, hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang berarti
Rasulullah SAW bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
namun ada juga yang menghukumi makruh dan ada pula yang membolehkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.