Begini Penjelasan Hukum Berhubungan Badan Karena Tidak Tahu Sedang Haid, Simak Penjelasan Ulama

- 11 Agustus 2022, 14:00 WIB
Bagaimana hukum berhubungan badan karena tidak tahu wanita sedang haid
Bagaimana hukum berhubungan badan karena tidak tahu wanita sedang haid /

An-Nawawi dalam kitab al-Majmu, menjelaskan tentang hukum berhubungan badan ketika haid.

ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

“Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid, karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang, atau karena lupa, atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah memafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi. (al-Majmu’, 2:359).

Demikianlah ulasan mengenai hukum jika sudah terlanjur berhubungan badan dalam keadaan wanita sedang haid.*

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x