Ibnu Abbas menjelaskan,
إِذَا كَانَ دَمًا أَحْمَرَ فَدِينَارٌ، وَإِذَا كَانَ دَمًا أَصْفَرَ فَنِصْفُ دِينَارٍ
“Jika darah haidnya merah maka sedekahnya satu dinar, dan jika darahnya kuning maka sedekahnya setengah dinar.” (HR. Turmudzi 137 dan Al-Albani menilai shahih sampai Ibn Abbas).
Bagaimana Jika Tidak Tahu?
Yang dimaksud tidak tahu di sini adalah suami istri betul-betul tidak tahu bahwa sang istri sedang haid. Atau keduanya tidak tahu bahwa hubungan badan ketika haid hukumnya haram.
Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah. Jawaban yang diberikan,
فإذا كان الجماع قد حصل مع جهلك أنت وزوجتك لنزول الحيض فلا إثم عليكما ولا كفارة،
Jika hubungan badan itu terjadi karena ketidaktahuan antara Anda dan istri anda bahwa ketika itu sedang haid, maka tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah.
Lembaga Fatwa selanjutnya menukil keterangan an-Nawawi.