KILASCIMAHI - Begini penjelasan hukum berhubungan badan atau berhubungan suami istri karena tidak tahu sedang haid.
Seperti kita ketahui, melakukan hubungan badan ketika wanita sedang haid sangat diharamkan.
Namun, bagaimana hukumnya jika sudah terlanjur berhubungan badan atau berhubungan intim karena tidak tahu sedang haid?
Simak ulasan berikut ini mengenai hukum berhubungan badan karena tidak tahu sedang haid, dilansir dari konsultasisyariah.com
Baca Juga: Inilah Mitos Saat Wanita Haid Menurut Pandangan Islam, Begini Penjelasannya
Melakukan hubungan badan ketika istri sedang haid dan dilakukan secara sadar bahwa itu terlarang, termasuk perbuatan dosa, dan pelakunya wajib bertaubat.
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hukuman bagi orang yang melakukan hubungan badan ketika haid agar bersedekah senilai 1 dinar atau 1/2 dinar.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi komentar tentang orang yang melakukan hubungan badan ketika istrinya haid,
يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَار
“Dia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar.” (HR. Abu Daud 264 dan dishahihkan Al-Albani).