''Nanti akan terlihat jumlah kerugian negara akibat pelaksanaan program Jabar Masagi yang tidak jelas ini,'' ungkap Aa Maung.
Mengenai rencananya untuk mendatangi KIP, Aa Maung menjelaskan bahwa KIP merupakan lembaga negara yang bertugas untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan dilaporkannya program Jabar Masagi ini ke KIP, Aa Maung berharap, KIP bisa segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program Jabar Masagi.
''Jika permintaan informasi mengenai penggunaan APBD Jabar atas Jabar Masagi tidak dibuka, maka akan menjadi sengketa informasi publik,''tegas Aa Maung.