Bukan Hanya Aa Maung, Somasi Kepada Guru Gembul Bertambah, Ini Nama-Namanya

- 23 Juni 2023, 15:23 WIB
Bukan hanya Ketua LBP2 Jabar, Asep B Kurnia atau Aa Maung  yang yang mensomasi Guru Gembul, tapi ada beberapa nama lagi
Bukan hanya Ketua LBP2 Jabar, Asep B Kurnia atau Aa Maung yang yang mensomasi Guru Gembul, tapi ada beberapa nama lagi /

Oleh karena itu, ujaran Guru Gembul ini dinilai merupakan tindakan pidana pencemaran nama baik yang diindikasi melanggar KUHP pasal 310
Bahwa perbuatan mengejek,menjelekan dan melecehkan profesi guru yang dilakukan sdr Johan Riyadi tersebut di media sosial atau yang menyebarkanya dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka kami menuntut Sdr Johan Riyadimeminta maaf atas ujaranya secara lisan dan tertulis di media sosial kepada guru-guru indonesia yang merasa dilecehkan dan Universitas Pendidikan Indonesia
Bahwa jika somasi ini diabaikan dalam waktu5 (lima ) hari sejak Somasi ini dikeluarkan,maka kami akan menyelesaikannya secara hukum.

Untuk mengetahui surat somasi ini secara lengkap, simak ulasannya dibawah ini:

Baca Juga: Pendiri Kota Cimahi Kritik Perayaan HUT Cimahi Ke-22, Asep Taryana: Tidak Ada Refleksi Banyaknya Kasus Korupsi

Kepada

SdrJohan Riyadi (Guru Gembul)

Di

Bandung

Sehubungan dengan ujaran sdr.Johan Riyadi tersebut maka kami berpandangan:
Bahwa arti kata “kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)(2002),kompetensi adalah kecakapan,mengetahui,berwenang,dan berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu. Jadi menurut SdrJohan Riyadi Guru Indonesia tidak memiliki kecakapan, mengetahui, berwenang,dan berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu.

Bahwa ujaran saudara Johan Riyadi tersebut hanya berdasarkan asumsi bukan atas dasar kajian ilmiah atau kajian data resmi yang dikeluarkan lembaga pemerintah ataul embaga legal lainnya.
Bahwa pendidikan kompetensi guru tidak hanya didapat dari Universitas Indonesia saja karena tidak semua guru lulusan UPI . Kompetensi guru tidakhanya di dapat dari LPTK sajatetapi setelah bekerja sebagai guru maka lembaga lain memberikan pengayaan untuk menambah kompetensi seperti Satuan Pendidikan ,atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru.

Guru Indonesia yang telah melalui Pendidikan/Diklat Profesi Guru sudah dinyatakan berkompetensi dengan diberikannya Sertifikat Pendidik sebagai bukti guru sudah memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional sehingga Pemerintah menghargai dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru
Bahwa tidak semua guru digaji kecil sebagai guru profesioanl yang sudah mendapatkan Setifikasi Pendidik selain mendapat gaji pokok dan tunjangan keluarga juga pendapat Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan dari Pemerintah Daerah sehingga penghasilnya beragam dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta rupiah perbulan, walaupun kita akui masih ada guru mendapatkan gaji di bawah UMR tetapi tidak bisa digeneralization semua guru berpenghasilan rendah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x