Bukan Hanya Aa Maung, Somasi Kepada Guru Gembul Bertambah, Ini Nama-Namanya

- 23 Juni 2023, 15:23 WIB
Bukan hanya Ketua LBP2 Jabar, Asep B Kurnia atau Aa Maung  yang yang mensomasi Guru Gembul, tapi ada beberapa nama lagi
Bukan hanya Ketua LBP2 Jabar, Asep B Kurnia atau Aa Maung yang yang mensomasi Guru Gembul, tapi ada beberapa nama lagi /

Bahwa ujaran guru Indonesia dibayar murah dibanding dengan pilot dan dokter, perlu di ketahun jumlah guru Indonesia kurang lebih 4 juta orang , dengan gaji beragam Rp 1 juta-Rp 20 juta, jumlah pilot di Indonesia kurang lebih 7.150 orang  dengan gaji Rp50Juta–Rp150juta,  jumlah dokter di Indonesia kurang lebih
151.095 dengan gaji Rp 3 juta-Rp 5 Juta   dan tunjangan Rp 10 juta-Rp 15 juta.Jadi rendahnya gaji guru menurut kami dikarenakan jumlah guru   Indonesia yang terlalu banyak sehingga pemerintah tidak mampu membayar sebesar gaji pilot atau dokter.
Bahwa Ujaran Saudara Johan Riyadi tersebut dapat dikatagorika sebagai pelecehan terhadap profesi guru sehingga guru harus dilindungi sebagaimana amanat UU No 14 tahun 2005 pasal 39 ayat (4) sehingga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan Masyarakat berkewajiban melakukan perlindungan sebagaimana amanat Permendikbud No
10 tahun 2017 tetang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 3ayat (1) dan pasal3 ayat 4 huruf d yang mengatakan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud mencakup perlindungan terhadap pelecehan terhadap profesi dan dikuatkan dengan Pergub Jawa Barat no 54 tahun 2020
Bahwa perbuatan mengejek, menjelekan dan melecehkan profesi guru yang dilakukan Sdr Johan Riyadi dengan menuduh guru Indonesia tidak memiliki kompetensi karena kesalahan UPI yang tidak mengajarkan kompetensi dengan maksud di ketahui orang banyak sehingga dapat memalukan tenaga profesi guru dan Universitas Pendidikan Indonesia termasuk tindakan pidana pencemaran nama baik yang diindikasi melanggar KUHP pasal 310
Bahwa perbuatan mengejek,menjelekan dan melecehkan profesi guru yang dilakukan sdr Johan Riyadi tersebut di media sosial atau yang menyebarkanya dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka kami menuntut Sdr Johan Riyadi meminta maaf atas ujaranya secara lisan dan tertulis di media sosial kepada guru-guru indonesia yang merasa dilecehkan dan Universitas Pendidikan Indonesia
Bahwa jika somasi ini diabaikan dalam waktu5 (lima ) hari sejak Somasi ini dikeluarkan,maka kami akan menyelesaikannya secara hukum

Demikianlah peringatan/somasi ini disampaikan kepada saudaras emoga menjadi perhatian.

Bandung , 23 Juni 2023 Yang Mengajukan Somasi

Iwan Hermawan (Forum Aksi Guru Indonesia)
Akhyad (Pemerhati Pendidikan)
Dwi Soebawanto  (Forum Orang Tua Siswa)Rozky Safari Rahmat (Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri)
226 Guru Indonesia yang ikut menandatangan Somasi

Baca Juga: Aa Maung Siap Ladeni Tantangan Diskusi Terbuka Guru Gembul: Saya Tunggu Jadwalnya

Demikian ulasan mengenai somasi terhadap Guru Gembul Bertambah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x