Tak Terima Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 02:58 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo tak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri dan langsung ajukan banding
Irjen Pol Ferdy Sambo tak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri dan langsung ajukan banding /PMJ News/

Sidang KKEP ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Begini Fakta Keberadaan Tumpukan Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

Atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x