Tak Terima Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 02:58 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo tak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri dan langsung ajukan banding
Irjen Pol Ferdy Sambo tak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri dan langsung ajukan banding /PMJ News/

KILASCIMAHI - Irjen Ferdy Sambo tak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk diketahui, Komisi Kode Etik Polri atau KKEP membuat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dipecat karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sangat berat usai jadi tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Beda Penampakan Ferdy Sambo Sebelum dan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Terbongkar di Sidang Kode Etik

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini digelar sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari tadi.

Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo. Saksi berasal dari berbagai instansi di kepolisian, mulai dari Brimob, Propam hingga Bareskrim. Tak hanya itu, ada pula saksi dari kalangan eksternal Polri.

''Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Ditambahkan Nurul, saksi RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x