Hal ini terkait dengan tidak dilanjutkannya penyelidikan atas laporan Putri Chandrawati yang menyatakan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo dan Putri Chandarawi juga dinilai melakukan laporan palsu karena menuduh Brigadir J telah menodongkan senjata ke kepala Putri Chandrawathi.
Laporan yang dilakukan Putri Chandarawati dan Ferdy Sambo ini terjadi tidak lama setelah kematian Brigadir J.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar Kamaruddin.
Kedua, keluarga Brigadir J akan melaporkan Ferdy Sambo karena diduga telah mencuri uang Brigadir J.
Kamarudin menyebutkan bahwa terdapat aliran dana yang keluar dari empat rekening bank milik Brigadir J ke rekening milik Ferdy Sambo.
Nilai uang yang berpindah dari rekening Brigadir J ke rekening Ferdy Sambo ini nilainya cukup besar.
Anehnya, kata Kamaruddin, pemindahan uang ini terjadi pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.